JAKARTA – Kasus suap Saipul Jamil menguak hitung-hitungan suap meringankan vonis kasus pencabulan Saipul Jamil oleh majelis hakim.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik pihak lain yang menerima dugaan uang suap pedangdut Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan hakim.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, empat tersangka yang sudah diperiksa masih belum mau memberikan informasi lebih terkait pihak-pihak yang ikut kecipratan uang suap dari Saipul Jamil

“Komunikasinya masih sangat minim, sederhana ya, ini perlu ditelisik lagi,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Senada dengan Agus, Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pada prinsipnya, pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam tindak pidana bisa dijerat. Karena itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu. Kita tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan,” kata dia.

“Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan,” imbuhnya

Sebelumnya, vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pedangdut Saipul Jamil ternyata hasil dari upaya suap yang dilakukan kuasa hukumnya.

Hal ini diketahui saat KPK mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pukul 10.40 WIB.

Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan vonis hakim.

Basaria membenarkan bahwa suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Diketahui, majelis hakim perkara Saipul terdiri dari hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku anggota majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.***