TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RA, terpidana kasus pembunuhan Eno, hukuman 10 tahun penjara, Kamis (16/6). Meski sidang berjalan lancar di dalam, namun tidak di luar ruang persidangan. Massa justru bentrok dengan polisi.

Massa diketahui berasal dari kampung Eno Parihah, yakni Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Ini bermula ketika RA keluar dengan diantar menggunakan kendaraan roda empat. Massa yang melihat lalu mencoba memukuli terdakwa RA. Namun, polisi menjaga RA.

Massa kesal, lalu saling dorong mendorong hingga akhirnya ada salah seorang yang diamankan petugas. Hal itu malah memicu massa semakin panas. Warga malah maju ke depan gerbang PN Tangerang.

Setelah itu, petugas akhirnya juga terpancing karena massa mulai menggunakan batu untuk melempari mereka. Beberapa di antaranya diamankan. Massa kembali panas dan kembali melempari polisi dengan batu. Akhirnya polisi merangsek maju hingga kerumunan massa berlarian.

Meski berlangsung lancar, suasana sidang juga sempat dihebohkan ada gambar kartun Tom and Jerry. Keadaan ini justru membuat tim kuasa hukum RA murka kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, mereka merasa tidak ada gambar pada persidangan sebelumnya.

"Ngapain ini, copot-copot enggak. Giliran mau terbuka dipasangi ini, kemarin-kemarin ke mana saja, karena ada kamera jadi mikir," kata Alfan Sari, kuasa hukum RA. Setelah itu, petugas dari PN Tangerang akhirnya mencopot poster anak-anak itu.

Sementara itu, pengamatan di ruang sudah sesak sejak pukul 08.00 WIB. Pengunjung kebanyakan adalah petugas kepolisian, keluarga dan para wartawan. Pihak pengadilan memang pada sidang dengan agenda membacakan putusan tampak telah mempersiapkan ruang sidang satu di lantai dua.

Karena ruang sidang yang kecil dan panas, pihak pengadilan Tangerang telah menyediakan monitor agar tidak seluruh pengunjung masuk ke dalam area ruang sidang.***