JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan skema pengucuran gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dua kali gaji pokok (gaji ke-13 dan 14) akan langsung dibayarkan sebagai tunjangan hari raya (THR) yang bakal cair pada H-7 Idul Fitri. 

Skema pencairan tersebut dipaparkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di depan Komisi II (membidangi pemerintahan) DPR kemarin. Pencairan tersebut tinggal menunggu Perpres.

“Tinggal diteken Pak Presiden,” kata Yuddy, Rabu (15/6/2016).

Tahun ini adalah kali pertama PNS mendapatkan gaji ke-14 atau disebut THR. Gaji ke-13 berupa take home pay (gaji pokok dan aneka tunjangan). Sedangkan gaji ke-14 hanya berupa gaji pokok.

Rencana awalnya, gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dahulu. Inilah yang akan menjadi THR PNS. Namun, skemanya kini berubah dengan turut mencairkan gaji pokok pada gaji ke-13. Dengan demikian, PNS akan menerima THR dua kali gaji.

Sedangkan pada pertengahan Juli, PNS akan menerima gaji ke-13 berupa sekali tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan aneka tunjangan lain yang melekat (minus gaji pokok). Pencairan pada Juli dibarengkan dengan masa pembayaran biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Kader Partai Hanura itu mengatakan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 itu, diharapkan PNS meningkatkan kinerjanya. Kemudian abdi negara diharapkan tidak lagi menerima upeti atau gratifikasi dari pihak manapun jelang Idul Fitri.

Kementerian PAN-RB tidak bisa mengelak, bahwa sampai saat ini masih marak pemberian gratifikasi berkedok parsel Idul Fitri untuk PNS.***