TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin RA Suharni, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah, RA (15). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa tidak menyesal. Yang meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," kata Suharni, Kamis (16/6).

Menurut Suharni, pengakuan bahwa terdakwa dipaksa penyidik saat interogasi tidak dapat dibuktikan.

"Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan, identik dengan jari terdakwa apa yang terbukti," katanya.

Bahwa fakta tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keterangan saksi Imam Hapriyadi, bahwa tangan RA terkena darah korban.

"Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," katanya.

Majelis hakim tidak dapat menjatuhi hukuman mati, karena sistem peradilan pidana anak menyebutkan jika tindak pidana yang dilakukan anak seharusnya seumur hidup, tetapi untuk anak hanya paling lama 10 tahun.

"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," tuturnya.***