JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R terkait pengamanan perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

"(OTT terkait) kasusnya Saipul (Jamil)," kata Saut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/6/2016).

Namun saat dikonfirmasi apakah suap itu untuk mempengaruhi putusan kasus Ipul, Saut belum mau menjawab.

Dia hanya mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tangkap tangan ini. "Masih didalami," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) panitera PN Jakarta Utara. "Iya (KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara)," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut, Saipul Jamil.

Perkara Saipul Jamil sendiri telah diputus oleh pihak pengadilan. Majelis Hakim memvonis Saipul Jamil bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Ipul lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Ipul dituntut tujuh tahun. Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta terkait pengamanan perkara tersebut.***