JAKARTA- Sidang perdana kasus kopi maut yang menewaskan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, digelar Rabu (15/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi membacakan kronologi peristiwa tersebut.

Dia menceritakan, saat di Olivier Restoran, Jessica telah memesankan kopi kesukaan Mirna yakni Vietnamesse Ice Coffee (VIC). Kejadian berlangsung cepat. Sekitar pukul 16.24, pelayan Olivier Cafe membawakan VIC untuk Mirna yang dipesan Jessica di meja 54. Saat itu Mirna belum datang. Setelah itu Jessica langsung berpindah tempat duduk dan meletakkan 3 paper bag di atas meja. Jaksa meyakini, aksi itu dilakukan untuk menutupi perbuatan yang akan dilakukan Jessica yakni menaruh racun sianida ke kopi Mirna.

"Dalam rentan waktu pukul 16.30 WIB - 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna," ujar JPU Ardito Muwardi.

Setelah memasukkan racun sianida ke gelas VIC Mirna, Jessica langsung meletakkan gelas itu di tengah meja. Usai memastikan semua berjalan lancar, Jessica memindahkan 3 papaer bag ke sofa dan kembali ke tempat duduk semula.

Beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.18 WIB, korban Mirna dan saksi Hani datang menemui Jessica yang sudah menunggu di meja 54. Mirna langsung duduk di tengah sofa, tepat di depan minuman VIC yang sudah dipesan Jessica untuk korban. ***