JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Selasa kemarin (15/6), dia sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujar politisi Hanura itu dikutip situs Kementerian PANRB.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.***