SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka untuk keempatkalinya terkait dana hibah yang dipakai untuk membeli saham perdana di Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.

"Sudah saya keluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, baru saja saya tanda tangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di kantornya, Senin, 30 Juni 2016.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) ini merupakan jilid keempat yang diterbitkan kejaksaan untuk Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Selurih Indonesia itu. Penetapan tersangka sebelumnya, oleh La Nyala yang kini kabur ke luar negeri selalu dibalas dengan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selalu memenangkan praperadilan La Nyalla.

Sehari setelah ditetapkan tersangka yang pertama, tepatnya pada 17 Maret 2016 La Nyalla melarikan diri ke Singapura. Belum ada yang membocorkan di mana tepatnya La Nyalla bersembunyi. Sejumlah pengacara La Nyalla yang ditanya di mana kliennya berada, mereka enggan berkomentar.

Pada praperadilan ketika dengan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 24 Mei 2016, La Nyalla memang. Mangapul menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah.

Kasus La Nyalla bermula dari Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp48 miliar. Dana itu diberikan pada 2011 sampai 2014. Pada 2012, La Nyalla menggunakan dana itu untuk membeli saham senilai Rp5,3 miliar.

Pengacara La Nyalla selalu mengelak tentang penyalah gunaan dana itu. Mereka berdalih dana itu sudah dikembalikan sehingga perkara tidak dapat dibuka kembali. Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin,  menilai tidak ada hal baru dari kejaksaan. Mereka, kata Amir, mengajukan bukti-bulti yang sudah lama. "Kami optimistis menang terus, apalagi sebelumnya kami sudah menang," kata Amir.***