JAKARTA - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menargetkan lima hari lagi akan menyeret RA (15) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parinah (18) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam lima hari tersebut RA harus disidang agar tak lepas dari jerat hukum.

Eno diperkosa Rahmat dan dua temannya. Setelah diperkosa, Rahmat memasukkan gagang pacul ke kemaluan Eno.

"Karena perkara kasus ini sudah dinyatakan P21, memenuhi formil dan materil, tersangka dan barang bukti pun sudah kita terima, barang bukti termasuk pacul dan ponsel," ujar Kajari Tangerang Edward Kaban, Minggu (29/5).

Dia menerangkan, dalam berkas yang diterima dari Polda Metro Jaya, tersangka didakwa atau disangka pasal 340, pasal 338, pasal 339 pasal 351 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan
Anak.

"Untuk persidangan ini kita dalam tempo sebelum 5 hari harus dilimpahkan, karena pelaku adalah anak dan terbatas masa penahanan. Masa tahanan di tingkat kita ini hanya lima hari dan dapat diperpanjang pengadilan lima hari. Jadi sebelum hari kelima harus dapat dilimpahkan dan diproses persidangan," ujarnya.

Pihaknya pun juga akan mempersiapkan empat jaksa dalam persidangan tertutup nanti, yakni Iqbal, Agus Kurniawan, Taufik dan Putri, yang kesemuanya dari Kejari Tangerang. Persidangan tertutup karena tersangka RA berbeda dengan dua tersangka lain yang sudah dewasa.

"Itu sebabnya di-split, tidak satu berkas, dia (RA) juga ditahan di Lapas Anak. Soal kuasa hukum tersangka yang dipecat keluarga, nanti kita yang tunjuk kuasa hukum baru dari kita," katanya.***