JAKARTA - Pemerintah mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, selama Bulan Ramadan.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di Jakarta, Sabtu (28/5/2016), pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama Bulan Ramadan.

Dalam hal ini, para pegawai PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Berikut adalah jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 ( 2016) :

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. ***