JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) meluncurkan layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit. Layanan ini menawarkan beragam kemudahan bagi para ekspotir produk sawit untuk menyetorkan pungutannya. Direktur Utama BPDPKS Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu manfaat dari layanan ini yaitu memperpendek proses administrasi pungutan bagi para eksportir saat akan menjual produk sawitnya ke negara lain.

''Manfaatnya berupa efisiensi, tadinya butuh 1 hari untuk proses administrasi ekspor, sekarang paling hanya hanya setengah jam. Dan akurasi lebih tepat karena dari manual ke elektronik,'' ujar dia di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, melalui layanan ini, para eksportir produk sawit juga dapat mengetahui jalannya pemeriksaan produknya. Dan terakhir, layanan ini membuat data pungutan yang masuk semakin transparan.

''Eksportir bisa tahu progres pemeriksaan produk ekspornya. Kemudian soal akutabilitas, bisa dengan mudah direkonsilias data antara bank dengan pemerintah,'' kata dia.

Bayu mengungkapkan, sebelum diluncurkan pada hari ini, layanan tersebut telah melalui proses uji coba. Layanan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2016 dan secara bertahap akan menggantikan layanan secara manual.

''Diharapkan dengan layanan ini menjadi lebih baik. Layanan akan diberlakukan penuh pada 1 Juni. Dan ada masa transisi selama 4 bulan. Selama 4 bulan ke depan layanan konvensional akan tetap diberlakukan. Setelah itu akan dihentikan, kecuali ada kondisi khusus,'' tandas dia. ***