JAKARTA - Jajang Haris (28), namanya akrab di telinga masyarakat berkat ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di salah satu stasiun televisi swasta. Selain itu, ia juga sempat mendapatkan peran dalam film televisi (FTV).

Namun, nama Jajang tak terlalu laris di pasaran. Karyanya mandek, karirnya pun meredup.

Mungkin, sepinya pekerjaan yang hinggap membuat Jajang memilih jalan pintas untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan cara cepat. Aksi tipu-tipu pun dipilih Jajang.

Memanfaatkan label keartisan yang sempat melekat, Jajang menyewa mobil rental dengan dalih untuk operasional kru film.

Korban pun terperangkap. Mereka percaya hingga tidak meminta jaminan apa pun kepada Jajang. Puluhan korban pun masuk jebakan Jajang.

Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan Jajang menyewa mobil seharga Rp 300.000. Kemudian tanpa sepengetahuan pemilik, ia menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 5 juta.

Jajang terbilang licin. Setelah menggadaikan mobil yang ia rental, lantas saja Jajang berpindah tempat agar tindakannya tidak terendus.

"Pelaku telah menggelapkan sebanyak 43 mobil dari berbagai tempat rental dan korban," ujar Harry kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban bernama Farabi melapor ke Polsek Bojong Gede pada 5 Mei. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka. Dari pengakuan tersangka sudah puluhan kali dia melakukan penipuan dan penggelapan.

"Aksinya sudah lama dilakukan bersama temannya. Ada yang bertugas mencari korban, ada yang menggadaikan dan ada yang menjadi penadah," ungkapnya.

"Dia meyakinkan korbannya dengan menunjukkan bukti film dan video bahwa dia pernah membintangi sinetron dan sebagai penyanyi dangdut," ungkapnya.

Atas perbuatannya Jajang dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Jajang hingga kini masih mendekam di sel tahanan. "Ancamannya di atas 5 tahun," pungkasnya.***