JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap para pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu, 25 Mei 2016. Mereka adalah Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto membenarkan kabar tersebut. "Iya, benar, semalam dilakukan penahanan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Agus berujar, penahanan pimpinan Gafatar ini dilakukan atas laporan masyarakat pada 14 Januari 2016 dalam kasus penistaan agama. Dari laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan di enam provinsi terkait dengan Gafatar, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. "Polisi sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi itu," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tutur Agus, didapat info bahwa mereka bukan sekadar melakukan penistaan agama, tapi juga berencana makar. Dugaan itu didapat karena polisi menemukan informasi bahwa kelompok ini telah memiliki struktur negara. "Struktur yang berisi presiden, menteri dalam negeri, dan menteri lain itu ada," katanya.

Ahmad Mushaddeq berperan sebagai pengganti Nabi Muhammad dalam kelompok ini. Terkait dengan hal itu, ia dijerat Pasal 155a dan Pasal 156b KUHP tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 ayat 1 juncto 107 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga diduga melakukan makar. Andri Cahya merupakan anak Ahmad Mushaddeq dan berperan sebagai Presiden Gafatar. ***