JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk.

Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%

"Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja pada Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).

Empat kuadran atau empat kelompok PNS terbagi atas kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing aparatur negara. Para PNS yang berada pada kuadran pertama merupakan PNS dengan kinerja terbaik sedangkan yang berada pada kuadran keempat dianggap tidak berkompetensi di bidangnya sehingga akan dipangkas untuk mengurangi beban negara.

"Pertama, kinerja dan klasifikasi kompetensinya sesuai dipertahankan dan akan dipromosikan. Kedua, kinerja bagus tapi kompetensi kurang sesuai sehingga harus diklat. Ketiga, tidak berkinerja tapi kompetensi sesuai, kelompok ini mungkin tidak cocok dengan atasan, akan diperlakukan mutasi. Keempat, orang-orang yang kinerjanya buruk dan kompetensi tidak sesuai. Ini kelompok yang kita pikirkan akan dirasionalisasi," tegas Setiawan.

Pihaknya menilai sistem remunerasi dalam satuan aparatur negara harus adil dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Empat kuadran ini harus ada pembedaan perlakuan satu sama lain, penggajian dan tunjangan harus fair. Orang bisa naik gaji karena kinerjanya," tutup Setiawan. ***