JAKARTA - Pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ternyata sangat fantastis, mencapai Rp1,2 juta per lembar SIM B1. Fakta itu ditemukan Ombudsman Republik Indonesia di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri di sejumlah kota.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Maliala, mengatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi di tujuh kota, yakni Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, Kupang, Mataram, dan Ambon. Berdasarkan investigasi itu, timnya menemukan masih banyak terjadi aksi mal administrasi seperti pungutan liar.

"Ini merupakan hasil temuan dari investigasi kami. Kami berharap laporan ini akan membantu memperbaiki pola penerbitan SIM," kata Adrianus saat menyerahkan temuan itu kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri di gedung Ombudsman, Selasa, 24 Mei 2016.

Menurut Adrianus, dari hasil yang mereka kumpulkan, masih banyak terjadi praktek pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan SIM. Salah satu temuan paling mengagetkan yang dijelaskan oleh Adrianus adalah tarif pembuatan SIM B1 Umum yang diterapkan oleh Polresta Jayapura.

Oknum petugas di sana bisa meminta bayaran untuk mengurus SIM B1 Umum hingga Rp1,2 juta dan tarif pembuatan SIM A bisa mencapai Rp350 ribu. Temuan itu didapat Ombudsman saat mewawancarai petugas di sana. Padahal, tarif pembuatan SIM B1 dan A baru hanya sebesar Rp 120 ribu.

Sementara di enam Satpas lainnya, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar dengan tarif beragam hingga Rp300 ribu.

Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan saat ini pihaknya sedang membenahi bidang pelayanan SIM. Bahkan Agung juga menjelaskan salah satu fokus pembenahannya, yakni menghilangkan percaloan.

"Kami menerapkan sistem first in first out agar pemohon bisa mengurus sendiri pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM mereka tanpa melalui calo," katanya. ***