DENPASAR  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis gitaris band Geisha, Roby Satria (29), dengan vonis enam bulan penjara lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar kepada Antara, Senin (23/5).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan, pikir-pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Dalam dakwaan disebutkan pada 18 November 2016 pukul 15.00 Wita, terdakwa Roby bersama empat temannya, yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Badung Utara.

Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.

Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp 1 juta.

Namun, terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp 250 ribu.

Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1juta.

Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.

Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.

Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa driver Gojek keesokan harinya.

Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar, driver Go-jek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.

Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara pada 19 November 2015 pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar berikut barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Crihistian Halim dengan harga Rp 250 ribu.***