JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (33) dan L (31) di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Keduanya adalah pelaku pembuat video porno.

Untuk menjajakan sang istri pada pria hidung belang, pasangan ini membuat video porno terlebih dulu. Menurut Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan‎ Kompol Murgiyanto, kasus itu terkuak dari hasil penyelidikan di situs internet. Pasutri itu menyediakan jasa esek-esek di apartemen.

"Mereka mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu. A juga mempersilahkan pelanggan bercinta dengan istrinya di apartemen," ujar Murgiyanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Pasangan ini juga menyediakan jasa shooting video jika pelanggan ‎menginginkan proses bercinta direkam. Mereka menawarkan itu lewat iklan di internet. Tarif sekali bercinta sebesar Rp800 ribu. Itu sudah termasuk sewa kamar.

“Termasuk pelanggan sudah bisa ikut bercinta juga. Pelanggan juga boleh merekam mereka,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta dan alat pelumas kelamin. Termasuk handphone untuk transaksi dengan pelanggan. Pasangan itu mengaku berbuat demikian karena terhimpit masalah ekonomi.

Sang suami, A adalah seorang pengangguran. Sedangkan istrinya, L berstatus karyawan pabrik. Tapi gaji L tak mampu mencukupi kebutuhan dua anaknya yang masih balita. Per bulan, pasutri itu hanya mendapat empat pelanggan dengan penghasilan sekitar Rp 2 jutaan.

"Keduanya ini padahal sarjana semua, A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," jelasnya.

Pasangan itu menyewa apartemen demi memudahkan aksi cabulnya. Mereka sebelumnya sudah mengontrak rumah di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan. A dan L menikah sejak 2010 silam. Kini keduanya terpaksa harus melanjutkan kisah cinta di penjara. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 34 dan pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti pasutri itu," pungkasnya‎. ***