JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan, pemerintah sudah merampungkan rancangan peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri.

Sujatmiko mengungkapkan, ada dua pasal yang dibahas dalam aturan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut.

"Perubahan terdapat pada Pasal 81 tentang kekerasan seksual dan Pasal 82 tentang pencabulan," katanya di kantornya, Kamis, 19 Mei 2016. Menurut dia, ada beberapa tambahan yang dimasukkan dalam draf akhir.

Menurut Sujatmiko, dalam draf yang masih diusulkan tersebut, hukuman maksimal diubah menjadi 20 tahun dari 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti orang tua, tenaga pendidik, paman, atau tenaga kependidikan agama.

Hukuman tersebut juga berlaku bagi pelaku yang merupakan penegak hukum atau pendamping sosial. "Sebab, mereka adalah tokoh yang seharusnya melindungi korban," ucapnya.

Hukuman tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang menyebabkan korban?mengalami trauma, terganggu organ reproduksinya, atau jumlahnya lebih dari satu. Menurut Sujatmiko, mereka akan diancam pidana pokok hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hukuman pokok itu nantinya bisa ditambah dengan vonis suntikan kebiri kimia. "Jadi, kalau ternyata vonis hakim hanya 15 tahun penjara, bukan hukuman mati, pelaku akan dipenjara dan mendapat suntikan kebiri kimia,” tutur Sujatmiko.***