JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sudah sering menerbitkan uang baru. Yang terakhir adalah uang pecahan Rp100 ribu. Dalam pecahan terbaru ini, untuk pertama kalinya BI menerbitkan uang yang bertuliskan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang.

Sebelumnya pecahan uang kertas terbesar di tanah air ini menggunakan frasa "Bank Indonesia".

Dengan terus dicetaknya uang-uang seri terbaru, BI pun mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang seri lama. Dan untuk tahun ini, akan ada tujuh 6 uang, seri kertas dan logam, yang bakal harus segera ditukar karena sudah dinyatakan tak berlaku.

Penarikan dan pencabutan tujuh seri uang ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Sebagian besar dilakukan pada pada 1999. Dimulai dari penarikan dan pencabutan di pihak lain yaitu bank pemerintah, PT Pos, dan Bank Umum.

Berlanjut pencarikan dan pencabutan uang dari peredaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Terakhir, tahapan uang yang ditarik dan dicabut di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Berikut adalah batas waktu penukaran tujuh seri uang yang akan ditarik dan dicabut yang hanya bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia pada tahun ini:

Pecahan Uang Kertas

1. Rp 100 tahun edar 1992. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

2. Rp 500 tahun edar 1992. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

3. Rp 1.000 Tahun edar 1992. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

4. Rp 5.000 tahun edar 1992. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Pecahan Uang Logam

1. Rp 5 tahun edar 1979. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

2. Rp 50 tahun edar 1991. Batas akhir penukaran: 30 November 2016

3. Rp100 Tahun Edar 1991. Batas akhir penukaran: 30 November 2016. ***