JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membekukan sementara jasa pelayananan penumpang dan barang (ground handling) maskapai Lion Air dan Air Asia. Hal ini menyusul peristiwa kesalahan menurunkan penumpang internasional yang diturunkan di terminal domestik. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menjelaskan surat keputusan dikeluarkannya sanksi itu ditandangatangani pada Rabu 17 Mei 2016.

"Kemarin tanggal 17 mei 2016 saya memberikan sanksi kepada ground handling, PT Lion Air dan PT Indonesia Air Asia. Sanksinya adalah pembekuan sementara, kedua ground handling tersebut," ujar Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/5/2016).

Suprasetyo menambahkan, sanksi pembekuan itu akan dikenakan di masing-masing bandara dimana kedua maskapai itu membuat kesalahan, yakni Bandara Soekarno Hatta untuk Lion Air dan Bandara Ngurah Rai untuk Air Asia.

Menurut Prasetyo sanksi pembekuan ground handling itu mulai berlaku sejak lima hari setelah surat keputusan itu dikeluarkan yakni, pada Selasa 24 Mei 2016.

"Pembekuan sementara kedua ground handling itu mulai dari lima hari sejak surat ini dikeluarkan, lima hari kerja sejak 17 Mei sampai dengan hasil investigasi selesai dengan tugasnya," jelas Suprasetyo.

Selama lima hari itu, Lion Air dan Air Asia diminta untuk mencari ground handling selain dari pihak maskapai keduanya. Pihak Kemenhub, lanjut Suprasetyo tak akan mencampuri masalah ini.

"Tanya kepada Lion dan Air Asia, saya enggak tahu," tegasnya.***