JAKARTA - Pemerintah memutuskan memangkas anggaran hingga Rp50,01 triliun tahun ini. Namun dipastikan, pemotongan anggaran yang sangat besar tersebut tidak berpengaruh terhadap tunjangan kinerja pengawai negeri sipil (PNS).

Tentu ini menjadi kabar baik bagi para abdi negara. Dengan keputusan ini, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS masih aman.

"Tunjangan kinerja adalah bagian dari pengembangan sumber daya manusia (SDM). Yang kami kurangi adalah belanja operasional, tidak termasuk belanja pegawai," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Bambang mengatakan setiap tunjangan kinerja tersebut sudah termasuk ke dalam anggaran setiap kementerian. "Setiap tunjangan kinerja itu adalah bagian dari reward kementerian lembaga yang sudah melakukan reformasi di masing institusi," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam aturan itu, pemerintah memangkas anggaran kementerian sebanyak Rp50,01 triliun dalam APBN 2016.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Senin 16 Mei 2016, potongan anggaran sebesar Rp50,01 triliun ini terdiri atas efisiensi belanja operasional sebesar Rp20,95 triliun dan efisiensi belanja lain sebesar Rp29,06 triliun. Dalam pemotongan anggaran itu, anggaran pendidikan dan kesehatan pun juga dipangkas. Anggaran kesehatan dikurangi sebesar Rp10,9 triliun dan anggaran pendidikan dikurangi Rp1,43 triliun.

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan gaji ke-13 dan THR para PNS akan dicairkan pada tahun ini. Namun proses pencairan masih menunggu harmonisasi peraturan pemerintah.  ***