JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut penarikan buku-buku yang dinilai berisi ajaran komunisme di Indonesia sudah berlebih-lebihan.

Ya, kalau saya lihat termasuk overdosis," kata Pramono di area Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Ia menambahkan penindakan terhadap peredaran buku yang dinilai mengajarkan komunisme memang harus dilakukan sesuai dengan TAP MPRS Nomor 26 Tahun 1966 tentang Larangan Penyerapan Paham Komunisme.

Namun penindakan terhadap buku yang dinilai mengajarkan komunisme tetap harus menghormati hak dan kebebasan individu.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta TNI dan Polri agar tidak berlebihan dalam menyikapi isu komunisme baru.

"Presiden sudah berkomunikasi dengan Panglima TNI. Sudah sangat jelas bahwa dalam sistem demokrasi ini, menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan untuk membaca, kebebasan untuk berpikir itu dijamin dalam konstitusi," ujarnya.

Lebih jauh, politikus PDIP ini mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden agar tidak ada sikap berlebihan dalam menindak hal-hal yang diduga terkait dengan hal ini.

"Saya sudah berkonsultasi dengan beliau (Presiden) dan sudah menyampaikan kepada berbagai pihak bahwa tindakan ini tidak boleh overdosis, berlebihan. Kita harus hormati apa yang sudah diatur dalam konstitusi. Nanti Menteri Pendidikan yang bertanggung jawab (peredaran buku mengandung ajaran komunisme)," pungkasnya.***