JAKARTA -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melarang sekolah mengeluarkan atau menghentikan siswanya yang terjerat kasus hukum.

"Filosofi pendidikan adalah anak berhak mendapatkan pendidikan. Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum tentu tidak boleh dan itu tindakan keliru," ujar Anies di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Selasa (17/5/2016).

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan lembaga terkait harus berkonsultasi untuk mencari solusi agar siswa tersebut tetap bersekolah.

Ia pun mengibaratkan sekolah yang memberhentikan siswanya karena terlibat perkara hukum, sama halnya dengan orang tua yang memutuskan hubungan dengan anaknya yang melakukan kesalahan.

"Mungkin solusinya siswa bersangkutan bisa pindah sekolah, tidak boleh anak diberhentikan dari sekolah dan itu keliru. Demikian juga lembaga pendidikan, jangan mengambil sikap memberhentikan siswa dari sekolah tetapi sebaliknya harus didik lebih jauh lagi," katanya.

Lebih jauh, Anies menegaskan seorang siswa tidak dapat disamakan dengan pegawai kantor yang layak diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum.

"Anak datang ke sekolah jika melakukan perbuatan yang keliru maka harus didik lebih jauh lagi. Kalau pegawai datang ke kantor terus melakukan tindakan melanggar, tentu konsekuensinya adalah sanksi atau bisa saja diberhentikan," tandasnya.***