Menkeu: Para Pembayar Zakat Akan Diberi Keringanan Pajak
![]() |
Bambang PS Brodjonegoro |
Senin, 16 Mei 2016 12:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berupaya mendapatkan sumber pembiayaan tambahan dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro, salah satu bidikan utama sebagai sumber pembiayaan itu adalah zakat dan wakaf. Pasalnya, besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia dianggap sebagai potensi mendapatkan sumber pembiayaan yang besar untuk infrastruktur.
Guna mencapai target pembiayaan dari sektor zakat, pemerintah saat ini telah memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang telah membayar pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat Muslim untuk dapat membayar zakat. "Sudah (ada insentif). Orang yang bayar zakat itu pembayarannya tax deduction, mengurangi mereka bayar pajak. Jadi, sudah lama," jelas Bambang di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5/2016). Bambang menambahkan, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pembayaran zakat dengan sistem perpajakan. Sehingga, Muslim wajib pajak yang telah membayar zakat melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah akan mendapat keringanan dalam membayar pajak.Ads