JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan, penegakan TAP MPRS No 26 Tahun 1966 tentang larangan penyebaran paham komunisme mesti menghormati kebebasan pers dan akademik.

Oleh sebab itu, Presiden meminta agar aparat keamanan tidak bertindak berlebihan, seperti melakukan razia atau sweeping. ''Tidak bisa ini negara demokrasi,'' kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.

Menurut dia, arahan presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI sudah jelas dan memahami apa yang menjadi tugas dan wewenangnya. Pramono menyatakan hal yang berkaitan dengan legalitas mesti dihormati. Namun di sisi lain, hal yang berkembang di masyarakat tidak perlu disikapi dengan berlebihan.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai sejauh ini sikap yang ditunjukkan oleh aparat masih terkendali. Polisi sudah mengerti batasan yang mesti dilakukan dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat rahasia. Meski demikian, jika di lapangan ditemukan hal yang melanggar TAP MPRS No. 26 Tahun 1966, polisi akan bertindak. "Kalau sweeping tidak ada karena sudah kami tekankan," kata Badrodin.

Ihwal penarikan buku-buku yang dianggap berisi ajaran komunisme, lanjut dia, polisi tidak boleh menyita dari toko, kampus atau percetakan. Menurut Badrodin, pengambilan buku hanya untuk contoh yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Lanjut Kapolri, polisi tidak akan menolerir kelompok masyarakat atau organisasi massa yang bertindak main hakim sendiri. Ia meminta kepada pihak mana pun yang ingin menggelar suatu kegiatan yang mendatangkan massa mesti mengikuti aturan. "Jangan sampai tidak diberitahukan. Polisi bisa bubarkan," kata Kapolri.***