JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan harus ada sanksi terhadap para anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja fiktif.

JK mengaku sudah membaca laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR yang berpotensi merugikan negara hampir Rp1 triliun tersebut.

"Apa yang saya baca dari laporan BPK, ini kadang yang buat staf khususnya datang, padahal yang dibutuhkan anggota DPR-nya sendiri," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

JK meminta aturan soal laporan hasil kunker anggota DPR diperketat. Dokumentasi foto kunker anggota DPR harus dilampirkan. JK juga mengingatkan agar anggota DPR tak hanya mengutus stafnya untuk kunker.

"Sehingga, apabila nanti berbicara ada hubungannya dengan APBN, perundang-undangan, itu betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada," kata JK.

Pimpinan dan Sekjen DPR membantah ada kunker fiktif. Menurut pimpinan dan Sekjen DPR, yang ada hanyalah anggota DPR belum melaporkan hasil kunkernya, sehingga dicatat BPK sebagai potensi kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp945 miliar.***