JAKARTA- Pengadilan Singapura memerintahkan Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) menangkap direktur perusahaan Indonesia yang melakukan pembakaran hutan sehingga menyebabkan bencana kabut asap tahun 2015. Indonesia melakukan protes keras atas kebijakan Singapura tersebut.

"Kita Indonesia sudah melakukan protes keras melalui duta besar kita di sana. Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini, khususnya perusahaan kita," jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir kala ditanya respons Indonesia atas kebijakan Singapura itu.  

Hal itu dikatakan Nasir dalam briefing dengan media di Gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

"Pemerintah kita sudah sejak awal menyampaikan keberatan dari aturan yang rencananya akan diterapkan di Singapura. Kita terus berkonsultasi, masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum," tegas dia.

Perintah pengadilan pada NEA untuk menahan direktur suatu perusahaan Indonesia ini didapat setelah direktur itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.

"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu kemarin.

Namun nama direktur dan perusahaannya tak disebutkan.***