JAKARTA - Meski sudah ditumpas habis sekitar 50 tahun yang lalu, Partai Komunis Indonesia (PKI) ternyata masih punya potensi untuk bangkit lagi. Buktinya, aparat keamanan merasa perlu memperingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menghidupkan lagi partai terlarang tersebut.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli mengatakan, penyebaran paham komunisme masih dilarang oleh hukum Indonesia. Begitu pun dengan PKI yang sudah dinyatakan sebagai partai terlarang sejak puluhan tahun yang lalu.

"Bagi mereka yang menyebar-luaskan paham komunisme, marxisme, leninisme di negara kita masih ada aturan hukum yang mengatur pelarangan terhadap itu," jelas Boy di Mabes Polri, Jakara, Jakarta, Rabu (11/5).

Dia memastikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun oknum yang mencoba membangkitkan ideologi partai berlambang palu arit itu. "Jadi kepada semua pihak agat menyadari masalah Indonesia, khususnya akan larangan-larangan yang di atur dalam undang-undang kita," terangnya.

Boy pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang ketika mendengar adanya isu kebangkitan kaum komunis. Sebab, Polri sebagai aparat negara pasti akan bertindak sesuai perintah undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Kami patokan aturan hukum, sudah ada aturan hukum yang jelas. Jadi kita melihat hukum positif yang berlaku di negara kita. Acuannya itu saja. Dan kita mengingatkan masyarakat akan adanya hukum itu," tandasnya. (jpnn)