JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak memang harus dihukum berat. Hanya saja, hukuman berupa suntik kebiri memang memiliki resiko positif dan negatif. Sehingga, perlu dibahas ditingkat lebih tinggi. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen baik melalui pil maupun suntukan ke dalam tubuh pelaku. 

Tujuannya, memperlemah hormone testosterone. ”Dari sisi kesehatan kami harus jelaskan sisi positif negatifnya. Nanti bapak presiden yang putuskan. Yang jelas, semua setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku,” tegasnya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin Salah satu penolakan keras disampaikan oleh Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).

Wakil Ketua PDSKJI Eka Viora menyampaikan, efek samping dari obat suntik kebiri ini tidak main-main. 

Banyak sistem tubuh tubuh yang akan terpengaruh. Salah satunya, fungsi sekunder laki-laki. Pelaku yang mendapat suntik kebiri lama kelamaan bisa seperti perempuan.

”Payudara membesar. Ini waria pasti senang. Karena muncul sifat perempuannya,” tutur Eka. 

Bukan perkara itu saja, di sisi kesehatan, tulang penerima suntikan kebiri akan mudah keropos. Oleh karenanya, dia meminta hukuman ini dipertimbangkan kembali.

”Membunuh juga itu. Apa bedanya?,” tegasnya. 

Dia mengatakan, efek jera bisa ditumbuhkan melalui pidana seumur hidup. Menurutnya, hukuman penjara sejatinya bisa efektif karena disertai pendampingan saat dalam penjara. 

Semua hasil pembahasan dalam rapat di Kemenko bidang PMK itu akan disampaikan kepada presiden Jokowi.  Setidaknya ada dua opsi dalam penerapan segera sanksi berat bagi pelaku kejahatan itu.

Misalnya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpuu). Dalam Perpuu itu bisa pula dimasukkan aturan soal kebiri kimia itu.

Terpisah, sinyal kuat soal persetujuan pemberatan hukuman ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak yang kian marak, harus disikapi dengan tegas dan segera. 

"Kita sudah bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa," ujarnya usai rapat kabinet paripurna di Istana Negara kemarin (10/5).

Karena sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga harus berbeda. "Penanganannya harus luar biasa," katanya.

Presiden pun menginstruksikan Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, serta menteri terkait untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual dengan cepat dan tegas.

Terkait rencana hukuman kebiri, pemerintah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kapan akan diproses? "Secepat-cepatnya," tegas Jokowi. (jpnn)