JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo pelaku kejahatan seksual pada anak dihukum kebiri. Jokowi sudah memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan aturan untuk penerapan hukum kebiri tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/5). Adapun para menteri diminta segera menangani sanksi ini, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono.

Menurut Pramono, Jokowi menganggap kejahatan seksual sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Maka itu, wajar bila pelaku diberikan hukuman berat hingga sanksi sosial. Maka itu, pihaknya meyakini bahwa hukuman kebiri bakal memberi efek jera.

"Hukuman seberat-beratnya dan sanksi sosial perlu diberikan kepada siapapun yang melakukan itu," jelasnya.

Pramono berharap Perppu soal hukuman kebiri yang pernah digodok sejumlah menteri dapat dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, dia berharap Perppu hukuman kebiri menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Tentunya pemerintah mengharapkan ini menjadi prioritas baik oleh pemerintah maupun DPR. Karena untuk menjadi prioritas prolegnas kan harus datang dalam dua pihak," terangnya.

Sebelum keluarnya instruksi Presiden Jokowi, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise sudah menegaskan perlu adanya hukuman kebiri selain dikenakan hukuman pidana.

"Selain kebiri, dikasih hukuman seumur hidup penjara, atau ditembak mati. Nyawa dibayar nyawa, begitu," tegas Yohana di Jakarta.

Khofifah sendiri telah menyampaikan usulan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak sejak tahun lalu. Khofifah bersikukuh pelaku kejahatan seksual tidak bisa hanya dikenakan hukuman pidana. Menurutnya itu tidak memberi efek jera.

"Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay (berlebihan)," ungkap Khofifah.***