PEMALANG - Para pelaku ternyata sudah merencanakan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) sejak malam hari. Hal itu diakui pelaku saat ditemui Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Mensos terbang ke Bengkulu untuk mengetahui secara langsung kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Selain bertemu dengan keluarga Yuyun, Menteri Khofifah sempat menemui para pelaku untuk mendengar pengakuan mereka.

"Dari anak-anak di bawah 18 tahun yang saya temui, mereka malam sudah diajak merencanakan itu," kata Khofifah di Pemalang. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (7/5).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengadakan pesta miras. Pagi itu pula, seorang dari pelaku ditugaskan membawa korban ke tempat mereka berkumpul.

"Paginya diajak minum minuman, ada yang ditugaskan untuk membawa si almarhumah dari jalan untuk dibawa ke semak-semak," tutur Khofifah.

Melihat kejinya ulah pelaku, dia berharap para tersangka khususnya yang berumur di atas 17 tahun dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Bagi pelaku di atas 18 tahun saya setuju dihukum menggunakan pasal berlapis, yang artinya bisa dilakukan pemberatan sampai hukuman mati. Karena ini sesuatu yang direncanakan," tegasnya.

Sementara hukuman pada pelaku dengan usia di bawah 18 tahun harus didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau pelaku di bawah 18 tahun menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu separuhnya. Dan juga setelah dia disidangkan dan dinyatakan bersalah tidak bisa dibawa ke lapas, tapi dibawa ke pembinaan khusus anak," ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dikatakan dia, menyebut opsi hukuman kekerasan seksual ialah kebiri dengan batas waktu, atau pemberatan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***