BENGKULU - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mengatakan selain dipenjara, 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun juga akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri dan foto-foto mereka dipajang ke publik.

Menurutnya, hukuman kebiri akan dilakukan dengan cara memberikan zat kimia untuk mengistirahatkan libido para pelaku dalam jangka waktu tertentu.

"Zat kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun," ungkap Khofifah, saat ditemui di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (6/5/2016).

Mensos menambahkan, hukuman itu merupakan salah satu bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosa Yuyun.

Selain itu, efek jera kepada pelaku pemerkosa juga akan diberikan dengan cara memajang foto mereka di ruang-ruang publik atau tempat umum.

"Foto pelaku nanti akan di-publish di tempat umum, itu sebagai bentuk hukuman tambahan," kata Khofifah.

Hukuman tambahan pemajangan foto tersangka ke publik itu tak hanya bagi pelaku di kasus Yuyun, tapi juga bagi para pelaku pada kasus sejak Februari 2015 lalu. Namun rencana ini harus terlebih dulu menunggu bukti serta berjalannya proses di pengadilan. ***