JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance bersalah dan mengganjarnya hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Putusan Yance itu sudah diunggah lewat situs mahkamahagung.go.id pada Rabu 4 Mei 2016. Selain dihukum 4 tahun penjara, Yance juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari situs itu, tertulis nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015, pemohon kasasi dicantumkan yaitu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari.

Hakim yang menangani perkara itu antara lain Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya, MHum. Panitera pengganti yakni Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Artinya seluruh dakwaan yang dilayangkan pada Yance 1 Juni 2015 lalu dibatalkan. Padahal politisi Golkar tersebut divonis bebas oleh hakim ketua Marudut Bakara.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.

Sebelumnya, terkait vonis bebas yang diberikan hakim, JPU dari Kejaksaan Agung, yakni Sarjono Turin menegaskan akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. "Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Jaksa Sarjono usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (1/6/2015).

JPU merasa tidak sependapat atas putusan hakim yang membebaskan segala dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut. JPU sebelumnya menuntut Yance 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau saya cermati pertimbangan majelis hakim memang tidak ada upaya memperkaya diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain dalam kasus PLTU sehingga JPU sebelumnya menilai terbukti dengan mengenakan pasal 3," ungkapnya. ***