JAKARTA - Pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2016 yang digelar AJI Yogyakarta oleh Polisi Resort (Polres) Yogyakarta, dinilai mencoreng Indonesia di kancah internasional. Tindakan itu justru memperburuk rangking kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

AJI Indonesia mengecam keras sikap kepolisian yang gagal memberikan rasa aman bagi terselenggaranya peringatan WPFD 2016 di Yogyakarta, yang juga dirayakan serentak di seluruh dunia.

"Di saat seluruh dunia memperingati Hari Kebebasan Pers, justru terjadi proses penginjak-injakan hak atas kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Yogyakarta. Rangking kebebasan pers Indonesia akan semakin terpuruk karena tindakan sekelompok orang yang memaksakan kehendak. Kelompok antipluralisme, intoleran ini seakan dibiarkan dan sehingga aksi mereka terus terulang,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Apalagi, tindakan sewenang-wenang polisi itu terjadi setahun, sebelum Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan World Press Freedom Day pada 2017 mendatang. Suwarjono menambahkan, polisi gagal memberikan rasa aman warga negara yang menyelenggarakan kegiatan secara konsitusional.

“Pembubaran acara oleh kepolisian dengan alasan ada sekelompok masyarakat yang berbeda pendapat menunjukkan aparat kepolisian diskriminatif. Banyak aktifitas lainnya yang mati-matian dibela polisi. Dari penggusuran hingga acara pejabat negara, meski mendapat penolakan, demonstrasi kelompok masyarakat, tetap bisa berlangsung. Polisi menjaga, mengamankan aktifitas hingga selesai. Kenapa bila kami yang menyelenggarakan acara, dengan dalih ada penolakan sekelompok warga kami tidak dijaga. Justru dibubarkan,” kata Suwarjono.

Peristiwa pembubaran acara peringatan WPFD 2016 itu terjadi Selasa malam. Ketika itu, puluhan jurnalis dan aktivis gerakan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar acara di sekretariat AJI Yogyakarta, di Jl. Pakel Baru UH 6/1124 Umbulharjo, Yogyakarta.

Pada Selasa sore, saat persiapan acara dilakukan, tujuh polisi berpakaian preman dari Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo, dipimpin oleh Kasatintelkam Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Dwi Nugroho, didampingi oleh Anggota Koramil Umbulharjo, mendatangani sekretariat AJI Yogyakarta untuk menanyakan izin acara yang sedianya akan dihadiri oleh Kapolda DIY, Brigjend Polisi Prasta Wahyu Hidayat dan Kapolresta Yogyakarta, Prihartono Eling Lelakon. Keduanya secara resmi diundang AJI Yogyakarta.

Langkah polisi mempertanyakan hal perizinan itu adalah pintu masuk untuk mempersoalan rencana pemutaran film "Pulau Buru Tanah Air Beta," karya Rahung Nasution dalam acara itu. Pihak kepolisian meminta pemutaran film itu dibatalkan karena ada sejumlah kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan rencana itu. Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria menolak permintaan polisi, sembari menjelaskan, film "Pulau Buru Tanah Air Beta," adalah film dokumenter biasa.

Polisi menolak penjelasan itu, dan tetap bersikukuh agar acara itu dihentikan. Tekanan kepada AJI Yogyakarta sebagai penyelenggara kembali terjadi, beberapa saat setelah acara dibuka. Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi, datang ke lokasi acara dan menyelonong masuk untuk mencari penanggung jawab acara. "Kapolda DIY memerintahkan kegiatan ini harus dibubarkan," kata Kompol Sigit Haryadi.

Tak lama kemudian, datanglah puluhan massa dari salah satu organisasi massa di Yogyakarta. Kedatangan mereka memperkeruh suasana, karena berteriak-teriak di depan sekretariat AJI Yogyakarta. Massa melakukan provokasi dengan melontarkan tuduhan, acara itu disusupi kelompok partai terlarang. Saat kondisi semakin tidak terkendali, satu truk yang mengangkut polisi bersenjata lengkap, mendekati lokasi acara.

Di sela-sela kondisi yang semakin panas, Kompol Sigit Haryadi secara demonstratis meminta peserta peringatan WPFD 2016 untuk meninggalkan lokasi acara. "Kawan-kawan tamu yang diundang, silakan pergi meninggalkan tempat. Saya tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi setelah ini," kata Sigit, yang juga pernah melarang AJI Yogyakarta memutar film Senyap pada 2014 lalu. Namun, massa bergeming, dan tetap berada di lokasi.

"Kalau rekan-rekan mencintai Yogyakarta tolong hentikan, saya tidak mau ada konflik fisik. Tidak ada faktor X, saya hanya ingin kondusif. Mari kita angkat city of tolerance. Kami sarankan kegiatan untuk dihentikan," kata Sigit kepada hadirin. "Kegiatan ini harus dibubarkan," tegasnya. Karena perdebatan mengarah ke situasi yang semakin emosional, Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, minta agar pihak kepolisian yang secara resmi membubarkan acara.

AJI Indonesia, sebagai induk organisasi AJI, akan melakukan gugatan hukum kepada Polri atas kasus pembubaran acara itu. "Kami tengah menggodok rencana untuk menggugat Polri atas peristiwa itu. Hal-hal semacam ini tidak bisa dibiarkan," kata Iman D. Nugroho, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.

Pembubaran itu juga menambah panjang tindakan represi yang dilakukan atas ungkapan ekspresi warga negara, dalam hal ini, AJI Yogyakarta. Jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan menjalankan ekspresikan diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "Di dalam dua aturan itu mengatur hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi," jelas Iman.

“Ini juga menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan kepolisian RI yang saat peringatan WPFD kemarin dinobatkan sebagai musuh kebebasan pers. Ini penghargaan untuk ke-5 bagi polisi sejak penghargaan ini diadakan tahun 2007,” kata Iman.rls