DENHAAG - Seorang pria berusia 44 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 30 hari karena menghina Raja Belanda dengan perkataan tak baik. Laki-laki tersebut dijatuhi hukuman setelah menghina dan mencemarkan nama Raja Williem-Alexander di Facebook, sebagai pembunuh, pencuri dan pemerkosa.

Jadi, pria ini didakwa setelah diduga dengan sengaja melakukan penccemaran nama baik Raja Belanda.

''Ia telah melanggar martabat raja, terutama berkaitan dengan posisi konstitusional raja dan ini penting untuk kepentingan nasional,'' kata kejaksaan yang menuntut laki-laki tersebut, Jumat (15/7/2016).

Walaupun pengadilan Overijssel, yang terletak di timur laut Belanda menjatuhi laki-laki itu 30 hari, pria ini hanya akan menjalani hukuman selama 16 hari. Karena sudah berada di penjara selama 14 hari masa hukuman percobaan tahun lalu.

Partai progresif Belanda D66 mengatakan permasalahan ini sebagai lese majeste. Lese majeste awalnya dari hukum Prancis yakni kejahatan atas mencermarkan atau melawan kebesaran Raja.

Pencemaran atas nama raja di Belanda terakhir kali pada November 2014. Para aktivis berteriak menghina raja, ratu dan kerajaan Belanda selama berdemonstrasi. Awalnya kejaksaan Belanda melakukan gugatan kepada para aktivis. Namun akhirnya dikecam karena melanggar kebebasan berbicara.

Hukum yang melarang pencemaran nama baik Raja Belanda sudah ada di buku undang-undang tahun 1881. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda 20 ribu euro.***