SINGAPURA - Ada aturan baru di negara Singapura. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara ini akan dilarang mengakses internet dari komputer kantor mulai Mei tahun depan. Kenapa ya?

Dikutip dari surat kabar Strait Times Rabu (8/6), aturan baru itu akan diterapkan untuk menjaga keamanan. "Untuk menghindari potensi kebocoran surat elektronik dan dokumen pekerjaan di tengah ancaman keamanan," katanya.

Otoritas mengatakan pekerja di pemerintahan juga akan dilarang mengirim kembali informasi terkait pekerjaan ke alamat personal.

Penduduk Singapura kaget dengan rencana tersebut. Sejumlah orang skeptis dan beranggapan langkah ini bertentangan dengan promosi inisatif teknologi Smart Nation.

Warga lainnya menilai langkah tersebut terlalu berlebihan. Guru juga termasuk dalam daftar pekerja yang dilarang mengakses internet. Padahal guru biasanya tidak pernah berurusan dengan informasi-informasi sensitif.

Strait Time mengatakan anjuran ini sudah dikirim ke semua badan pemerintahan, kementerian, dan badan perundang-undangan. Menurut Infocomm Development Authority (IDA), aturan akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terhindar dari serangan siber.

Juru bicara IDA mengatakan pemerintah Singapura secara rutin meninjau keamanan informasi teknologi untuk membuat jaringan lebih aman.

''Kita sudah mulai memisahkan akses internet dari ruang kerja beberapa pekerja layanan publik dan akan menyelesaikannya sisanya dalam satu tahun,'' katanya. Aturan ini akan diterapkan pada sekitar 100 ribu komputer pekerja publik.***