ISLAMABAD- Dewan Ulama Pakistan mengeluarkan fatwa mengharamkan pembunuhan atas nama mempertahankan kehormatan. Pembunuhan tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan siapa saja yang melakukannya dinyatakan sesat.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus pembunuhan yang menelan korban wanita dan gadis. Pembunuhan terjadi hampir setiap tahun dengan dalih para korban dituduh telah mencemarkan nama baik keluarga.

Sebagian besar kasus menimpa para wanita muda yang memutuskan untuk memilih sendiri pasangan hidupnya. Keputusan semacam ini dinilai bertentangan dengan tradisi yang menyatakan wanita harus menikah sesuai pilihan keluarga.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Dewan Ijtihad Sunni yang beranggotakan lebih dari 100 ulama terkemuka. Fatwa ini juga sebagai kecaman terhadap banyaknya kasus pembunuhan termasuk pembakaran gadis 16 tahun oleh ibunya lantaran kabur dengan kekasihnya.

"Ini tampaknya telah mengarah ke zaman barbarisme," demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan pada Minggu lalu, dan menjadi semacam dekrit langka bagi negara dengan mayoritas penduduk Muslim mencapai 190 juta jiwa.

"Membakar wanita hidup-hidup karena ingin menikah dengan pilihan mereka sendiri bertentangan dengan ajaran Islam."

"Setiap pembunuhan atas nama kehormatan merupakan bid'ah," bunyi fatwa tersebut.

Dewan Ijtihad Sunni merupakan kelompok ulama yang berafiliasi dengan kelompok Barelvi beraliran Sunni. Kelompok ini merupakan terbesar di Pakistan dan memiliki pengaruh cukup kuat di Provinsi Punjab yang dihuni separuh penduduk negara tersebut.

Jumat lalu, seorang ayah di timur kota Lahore, Ibukota Provinsi Punjab membunuh putri dan suaminya karena tidak setuju pernikahan mereka.

Bulan lalu, gadis 16 tahun dituduh membantu pasangan kawin lari dan tubuhnya dibakar. Kasus ini menjadi sorotan nasional.

Tahun lalu, lebih dari 500 pria dan wanita terbunuh karena alasan yang sama, menurut data dari Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan.

Sementara untuk tahun ini hingga Senin kemarin, jumlah korban pembunuhan demi kehormatan telah mencapai 233 korban.

Sebagian besar pelaku pembunuhan demi kehormatan tidak pernah dituntut.***