JAKARTA - Rita Krisdianti (28), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), divonis pengadilan Malaysia dengan hukuman gantung. Wanita asal Ponorogo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Rita adalah mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu, dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.

Pengadilan Penang Malaysia memvonis perempuan ini hukuman gantung, Senin (30/5). Sontak pemerintah Indonesia terkejut mendengarnya.

Menanggapi informasi ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.

"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal juga turut membenarkan hal tersebut.

"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," seru pria akrab disapa Iqbal ini.

Sementara itu, Dubes Herman menyampaikan pemerintah Indonesia sejauh ini sudah memberikan bantuan kepada Rita berupa pengacara. "Lawyernya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura yang disewa oleh KBRI Kuala Lumpur untuk penanganan kasus di Semenanjung," tuturnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa Rita. Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.

"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku belum mengetahui informasi vonis hukuman gantung yang diterima Rita. Namun pihaknya akan menelusuri informasi itu untuk memberikan bantuan.

"Saya belum tahu," singkat Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).***