AJMAN - Seorang wanita asal Arab Saudi di Ajman, yang tidak disebutkan namanya dihukum denda dan dideportasi gara-gara memeriksa ponsel suaminya.

Pengadilan Kriminal Ajman menjatuhkan hukuman kepada wanita tersebut dengan dakwaan mengganggu hak privasi suaminya. Ini lantaran dia memeriksa ponsel tanpa izin

Wanita tersebut dikenai denda 150.000 dirham, setara Rp5,5 miliar. Parahnya, pengadilan juga memerintahkan agar wanita tersebut dideportasi.

Kuasa hukum wanita tersebut, Eman Sabt mengatakan pasangan itu yang berusia sekitar 30an tahun, berkebangsaan Arab. Putusan tersebut dijatuhkan pada 12 Mei lalu.

Saat punya kesempatan, wanita tersebut memeriksa ponsel suaminya dan menemukan sejumlah foto. Dia lalu mentrasfer foto tersebut ke ponselnya menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp.

Kemudian, wanita tersebut mendatangi suami dan menuduh sang suami telah berselingkuh dengan wanita lain. Tidak terima dengan tuduhan itu, sang suami kemudian mendatangi pengadilan.

Dia melayangkan keluhan kepada pengadilan dengan menyebut istrinya telah mentransfer foto tanpa izin. Wanita tersebut mengakui tuduhan itu.

Alhasil, wanita itu dipidana dengan Hukum Pidana Kriminal No 212 dan hukum kejahatan cyber, Keputusan Federal Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 21. Pasal tersebut mengatur pelaku dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda tidak kurang dari 150.000 dirham dan tidak lebih dari 500.000 dirham.***