TAIWAN - Seorang lelaki asal Yunlin, Taiwan, dijatuhi hukuman penjara selama 2.350 tahun karena memerkosa tiga putrinya 306 kali.

Dikutip Dream dari The China Post, Rabu 18 Mei 2016, hukuman itu dijatuhkan oleh hakim di pengadilan Taiwan pada Senin pekan ini. Hakim menyatakan pria 56 tahun itu terbukti melakukan pemerkosaan seperti dituduhkan jaksa.

Menurut keterangan dalam persidangan itu, lelaki ini memerkosa tiga putrinya sebanyak 306 kali, selama 6 tahun. Jaksa mengajukan sejumlah pasal tuntutan, hingga dijatuhi hukuman 2.350 tahun penjara oleh hakim.

Meski demikian, bukan berarti pria ini harus mendekam di penjara selama ribuan tahun itu. Sebab, berdasar aturan kriminal di Taiwan, batas hukuman penjara paling lama bagi para penjahat adalah 30 tahun saja. Sudah begitu, para terdakwa masih diberi hak banding.

Awal Pemerkosaan

Menurut jaksa, pria yang melakukan perbuatan biadab kepada tiga putrinya ini hidup dari bantuan pemerintah. Sebab, dia hidup miskin. Pria ini menikahi seorang perempuan pada 17 tahun silam. Sang istri telah wafat pada 2012.

Menurut data di pengadilan, pria itu pertama kali memerkosa putrinya pada enam tahun silam, saat sang istri tak berada di rumah. Kala itu, pria ini melecehkan putri tertuanya –yang saat itu masih berusia 9 tahun.

Pria ini mulai memerkosa putri tertuanya saat sang anak masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Ulah bejat itu terus diulangi. Sejak itu, putri sulung itu menjalani hari-hari kelam.

Dua tahun silam, ketiga anak perempuan itu tinggal bersama keluarga angkat, karena sang ayah tak kuat lagi menanggung biaya hidup. Meski demikian, sang ayah tetap melakukan pemerkosaan.

Pada 2012, sang istri wafat. Setelah itulah pria ini mulai menggagahi putri ke dua, yang masih duduk di kelas empat. Satu tahun berikutnya, giliran putri ke tiga yang dinodai. Si bungsu diperkosa saat mandi.

Terbongkar

Menurut media-media lokal, aksi bejat lelaki ini terbongkar setelah putri ke duaya melapor kepada guru di sekolahnya, pada 2014. Sang guru pun berkunjung ke rumah murid malang itu.

Dari kunjungan itu, sang guru menemukan sesuatu yang tak beres. Sehingga melapor ke Departemen Kesejahteraan Sosial Kota Yunlin. Petugas pun segera menyisir rumah lelaki itu.

Petugas Dinas Sosial menemukan benda-benda mengejutkan, antara lain video porno, kondom dalam jumlah sangat banyak.

Selama penyelidikan, sang putri sulung mengungkapkan kebejatan sang ayah. Dia tak ingin pulang ke rumah lagi, sering memilih tinggal di luar rumah bersama teman atau guru-gurunya.

Sementara, sang ayah mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Dia menegaskan tak melakukan pelecehan dan berdalih hanya berusaha menyembuhkan luka putri-putrinya yang cedera saat olah raga. ***