ROMA - Suatu hari, Roman Ostriakov, seorang tunawisma di Italia, tertangkap tangan mencuri dua potong keju dan sosis di supermarket. Seorang pengunjung yang memergoki aksinya melapor pada petugas keamanan yang langsung meringkusnya.

Gara-gara makanan seharga Rp64 ribu itu, Roman harus berurusan dengan penegak hukum.

Dikutip dari Independent.co.uk, Rabu (4/5/2016), dalam persidangan, Roman dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,5 juta rupiah.

Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding. Hakim akhirnya membebaskan laki-laki tunawisma tersebut dari segala tuduhannya. Apa pertimbangannya?

Pengadilan mengatakan bahwa tunawisma asal Ukraina tersebut melakukan hal yang harus dilakukannya untuk bertahan hidup.

"Dia tidak melakukan tindak kriminal," kata hakim.

menurut laporan dari media setempat, pengadilan membebaskan pria malang tersebut karena pencurian makanan dalam jumlah yang sedikit tersebut, menunjukkan bahwa ia hanya mengambil makanan yang dibutuhkan untuk memenuhi nutrisi tubuhnya. 

"Ingat, negara yang baik itu adalah negara yang tidak membiarkan orang terburuk sekalipun kelaparan," kata hakim pengadilan.

Pengadilan pun kemudian mengeluarkan kebijakan yang berbunyi 'setiap pencurian makanan di bawah uang yang setara Rp70 ribu rupiah, bukanlah tindakan kriminal'.

Menurut laporan statistik yang dimuat di koran lokal Italia, Corriere Della Sera, sekitar 615 jiwa masuk dalam daftar orang miskin setiap harinya di kota penghasil keju itu.  ***