SERDANGBEDAGAI - Buntut kericuhan antara kelompok pihak penggugat (Nurhayati Cs) dengan pihak tergugat (warga Dusun IV Desa Kotagaluh, Perbaungan),  dalam konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Serdangbedagai (Sergai) membuat masyarakat bertekad mempertahankan lahan pemukiman mereka sekuat tenaga. Seperti diketahui konstatering oleh PN Sei Rampah di dusun tersebut terhenti akibat adu jotos antara kelompok pihak penggugat dengan masyarakat sebagai pihak tergugat, Selasa (7/5/2024). Kedua belah pihak pun melakukan saling lapor ke Polsek Perbaungan, tetapi saat hendak dimediasi buntu. Lalu keduanya melanjutkan saling lapor ke Polda Sumut, tetapi kemudian diarahkan ke Polres Serdang Bedagai.

Sejumlah warga Dusun IV Desa Kotagaluh, Perbaungan, yang masih berkumpul di dusun itu pasca kostatering yang gagal mengemukakan tetap bersiap mempertahankan pemukiman yang sudah mereka tempati secara turun temurun sejak hampir seratus tahun lalu. "Ini tanah kami, keluarga kami sudah lama tinggal di sini, sudah turun temurun," ungkap seorang warga yang diaminkan sejumlah warga lainnya.

Saat konstatering oleh PN Sei Rampah pun masyarakat sudah menyampaikan yel-yel, dengan berteriak-teriak mengusir Nurhayati Cs sebagai penggugat yang mengklaim lahan pemukiman seluas 64 hektare di dusun tersebut. "Usir mafia (tanah), ini tanah kami, usir mafia," ungkap warga beramai-ramai.

Kericuhan itu mengakibatkan pihak PN Sei Rampah menghentikan konstatering atau pencocokan lahan yang digugat oleh Nurhayati Cs di PN Sei Rampah hingga Mahkamah Agung RI. Pihak PN Sei Rampah berusaha mengemukakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah Ketua PN Sei Rampah dalam konstatering. "Ini hanya pencocokkan lahan. Bukan pengosongan jadi bukan keputusan," kata petugas PN Sei Rampah.

Namun kericuhan tak terbendung. Akibatnya konstatering yang seyogianya dilakukan terhadap tiga kapling lahan warga menjadi terhenti. "Pencocokan lahan terhadap satu kapling saja pun tak selesai tadi," kata seorang warga bernama Suwanto di kantor Polsek Perbaungan saat masyarakat dan pihak Nurhayati Cs saling melaporkan kericuhan akibat adu jotos.

Sebelumnya Sekretaris Desa Kota Galuh Gusti Randa Siahaan yang tampak dalam proses konstatering itu mengatakan bahwa akibat kericuhan itu pihaknya meminta pihak PN Sergai agar menunda proses pencocokan lahan tersebut. "Kita minta tunda," katanya saat ditemui di Kantor Polsek Perbaungan.

Dihuni Sejak 1920-an

Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diketahui sudah dihuni ratusan warga secara turun temurun sejak tahun 1920-an. "Menurut cerita orangtua saya, saat itu kawasan ini masih hutan, para orangtua kami itulah yang membuka lahan ini sebagai tempat tinggal dan bercocok-tanam," ungkap Li Hopeng, 63 tahun, yang lahir dan tumbuh dewasa di dusun tersebut.

Lahan seluas lebih kurang 64 hektare yang sudah ditempati sekitar 400 KK (kepala keluarga) itu memang selalu diklaim pihak-pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, padahal sejumlah lahan sudah bersertifikat hak milik (SHM). Pihak yang mengklaim tanah tersebut selalu berganti-ganti, termasuk Nurhayati Cs.*