MEDAN-Pendaftar untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai 8.921 dari jumlah kebutuhan 2.275.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Minggu, (28/4/2023).

Jumlah panitia adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut itu diprediksi akan bertambah pada hari terakhir masa pendaftaran yakni, Senin, (29/4/2023).

"Kebutuhan PPK di Pilkada serentak di Sumut sebanyak 2.275 orang. Sedangkan, sudah mendaftar 8.921 orang. Angka akan terus bertambah hingga malam ini," ujar Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam sosialisasi pembetukan badan adhoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Lebih lanjut Robby menjelaskan, untuk kebutuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024, di Sumut sebanyak 18.330 orang.

"Rekrutmen PPS akan dilakukan sesuai dengan tahapan. Setelah rekrutmen PPK baru kita melakukan rekrutmen PPS," jelas Robby.

Selain itu, Robby mengungkapkan, dalam seleksi penerimaan PPK ini, metode ujiannya akan menterapkan sistem ujian berbasis komputer atau disebut Computer Assisted Tes (CAT).

"Terdapat 32 Kabupaten/Kota bersedia melakukan tes ujian dengan sistem CAT. Sedangkan, satu Kabupaten lagi, yakni Nias Barat dikarenakan tidak ada laboratorium komputer sekolah di daerah tersebut. Tapi, tetap akan dipantau dan akan dicarikan solusinya," ungkap Robby.

Masih dikatakan Robby, rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," kata Kordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini.

Dituturkannya, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, pengumuman pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan akan berlangsung pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024.

"Penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024," tuturnya.

Robby memaparkan, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024 lalu akan diminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pkk 4-10 Mei 2024.

Sedangkan, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

"Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024," paparnya.

Kemudian, Robby menambahkan, penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 13-14 Mei 2024.

Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

"Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei," tambah Robby.

Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.

Dalam hal ini, KPU Sumut mengimbau jajaranya untuk menyediakan helpdesk guna membantu tahapan tersebut.

"Penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024. Untuk memudahkan pendaftar, kita mengimbau agar KPU Kabupaten/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing," pungkasnya.