SAMOSIR - Sebagai wujud peduli kasih, Polres Samosir menurunkan 48 personil untuk pengawalan keamanan dan kelancaran berlangsungnya ibadah Minggu di setiap gereja, (28/4/2024). Hal itu berlandaskan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor : Sprin/298/IV/2024, tanggal 27 April 2024 tentang pengamanan ibadah minggu gereja di wilayah hukum Polres Samosir.
 
Personil Polres Samosir dibantu personil Polsek jajaran, pelaksanaannya diawasi Perwira Pengawas Polres Samosir, dari Sie Propam Polres Samosir bersama Kapolsek jajaran.
 
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Vandu P. Marpaung mengatakan, kegiatan pengamanan tersebut menjadi salah satu tugas utama yang harus dilaksanakan kepolisian terhadap kegiatan masyarakat khususnya yang mendatangkan khalayak ramai.
 
"Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah minggu gereja, sehingga umat Kristen dan Katholik yang sedang melaksanakan ibadah di hari Minggu terhindar dari berbagai gangguan," terang Vandu.
 
Secara umum, ibadah Minggu gereja di Kabupaten Samosir selesai pada pukul 12.30 WIB. Dari awal hingga selesai ibadah, terpantau berjalan hikmat dan aman dengan pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas, penyisiran/pemeriksaan gereja dari benda-benda yang berbahaya, pengaturan parkir kendaraan dan dilanjutkan pengamanan selama ibadah minggu gereja berlangsung.
 
"Pengamanan berjalan hikmat dan aman juga atas bantuan dari pengurus gereja dan muda-mudi gereja," tutupnya.