Toba - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) Kamis, (18/4/2024) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Kelompok masyarakat yang menggelar aksi tergabung sebanyak 36 komunitas adat yang menyerukan agar PT TPL segera ditutup yang menurut penilaian mereka TPL merupakan perusahaan perusak lingkungan.

Dikutip dari media online inilahmedan.com memberitakan, "Selain berorasi, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim'.

Disebutkan Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Anggiat Sinaga mengatakan, masyarakat adat di tanah Batak telah turun-temurun hidup dan memegang teguh nilai-nilai dan aturan adat.

Kehadiran PT TPL di Tanah Batak selama 30 tahun lebih telah merampas hak-hak masyarakat adat, menghancurkan sumber-sumber hidup masyarakat adat, karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon eukaliptus yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat.

"PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat. Sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi, kriminalisasi dan terputusnya akses mereka terhadap wilayah adat sebagai ruang hidup mereka," ungkapnya.

Jadi kita minta cabut izin PT Toba Pulp Lestari dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak-haknya, segera sahkan RUU Masyarakat Adat.demikian dikutip dari media online inilahmedan.com.

Menyikapi aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) dari 36 komunitas adat, Kamis, (18/4/2024) di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Corporate Communication Head PT.TPL,Tbk Salomo Sitohang melalui staf Media Relation perusahaan Christin Tampubolon saat di konfirmasi gosumut.com Kamis, (18/04/2024) melalui SMS WhatsApp memberikan keterangan pers tertulisnya dan menjelaskan,

"PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh area di mana TPL beroperasi. TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak".

Lebih lanjut disebutkana, Sampai saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Kehutanan Pola Perhutanan Sosial. Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud nama Op. Umbak Siallagan tidak pernah ada. Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yg berlaku terkait masyarakat adat.

Kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang dilakukan individual dan kami menghormati proses hukum serta peraturan dan undang-undang yang berlaku.sebutnya.