TAPUT - Direktorat reserse kriminal polda Sumut bekerja sama dengan polres Taput,  berhasil mengungkap dan mengamankan 5 tersangka penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (6/10/2023) sekira 00.15 Wib. Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi,S.I.K,M.H dalam siaran persnya, Minggu (8/10/2023) menjelaskan, kelima tersangka yang berhasil diamankan, Bintang Simanungkalit, (19), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon.

Kemudian, Rian Simanungkalit (19) warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Halason Situmeang (31), Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) warga Simaungmaung Kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing (31) warga Tarutung.

Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang diterima melalui layanan hot line telphone 110.

Setelah informasi tersebut di terima, tim dari krimsus Polda Sumut pun turun dan bergerak bersama Sat Reskrim Polres Taput.

Kronologis penangkapan para tersangka pelaku urainya, Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit diamankan pertama kali. Keduanya ditangkap saat itu sedang mengangkut BBM jenis bio solar dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB.

Mereka dihentikan tim, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.15 dini hari, di jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput.

Saat tim melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter. 

Oleh tim dilapangan langsung melakukan interogasi. Kemudian hasil pengembangan dari tersangka, tim langsung bergerak mengejar Halason Situmeang dan berhasil di temukan di Tarutung sekitar pukul 01.35 Wib dini hari

Halason Situmeang ditemukan sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi berisi sebanyak +_ 500 liter. 

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan di gelandang Makoke Polres Taput untuk menjalani proses pemeriksaan Hukum.

Kepada penyidik, para tersangka mengakui perbuatannya, dengan membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari pengakuan para tersangka diketahui cara mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yakni, dengan memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per Balteng.

Begitu penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari ke 3 oknum pelaku, tim langsung bergerak cepat untuk menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang melakukan pengisian BBM saat dilakukan penangkapan oleh tim petugas.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Taput, semua oknum tersangka mengakui perbuatannya bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang - ulang.

Total Barang Bukti (BB) yang berhasil ditangkap dan diamankan petugas gabungan yakni 710 Liter BBM jenis Bio Solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.