Bentuk badan hukum PTPN adalah Perseroan Terbatas (PT), yang artinya perusahaan terbuka dan boleh mencari untung. Dalam melaksanakan penugasan pemerintah, PTPN tidak boleh rugi. Oleh karena itu untuk kepada jajaran perusahaan BUMN, pemerintah mengeluarkan dana subsidi dan public service obligation (PSO). Dan untuk itu BUMN memiliki tagline : "BUMN untuk Indonesia".
Dari pengalaman tahun lalu, kelangkaan migor, larangan export, anjloknya harga TBS, PTPN tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan tidak melakukan apa-apa, tetap menunggu instruksi induknya (pemerintah) ; langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Bahkan seperti terlihat janggal, ketika pemerintah kelabakan dan panik dengan terjadinya carut-marut kelangkaan & mahalnya harga migor. PTPN tidak mampu untuk hadir sebagai penyejuk situasi negara. Pada akhirnya, dengan terpaksa pemerintah mengambil kebijakan menyetop kran export dan kebijakan DMO, yang menjadi tsunami buat pelaku perkelapasawitan tanpa terkecuali, termasuk petani. Sangat tragis...!!! Slogan BUMN : "BUMN untuk Indonesia" apakah bisa menjadikan PTPN sebagai solver problem permasalahan perkelapasawitan di Indonesia.? Apakah himbauan Menneg BUMN untuk mengajak jajarannya bisa merubah diri sebagai perusahaan parastatal untuk kepentingan mengatasi masalah perkelapasawitan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan terukur tentunya. Secara kebijakan politik, pemerintah sudah melakukan segala cara untuk mengatasi permasalahan terkait sawit. Mulai dari Presiden, Wapres, Menko Perekonomian, Menko Marves, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan (bahkan ada pencopotan Menteri), Menteri Koperasi dan UKM, sudah ikut berperan aktif menjaga agar situasi tahun lalu tidak terulang. Dan semua kita paham, sektor sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar, sekaligus penyumbang naiknya inflasi negara. Dari gambaran diatas, sudah bisa ditarik benang merah nya, PTPN sebagai perusahaan BUMN sudah barang tentu memiliki keterbatasan untuk memberikan masukan dan berperan aktif kepada pemerintah, meskipun sebagai pemain inti pemerintah di sektor perusahaan perkebunan. Optimis menjadi keniscayaan, kita harus yakin pemerintah melalui Menneg BUMN akan melakukan kaji ulang akan permasalahan tersebut. Dan penulis berharap PTPN seharusnya menjadi palm policy nya pemerintah, karena PTPN milik pemerintah dan sebagai pionir perusahaan sawit dunia setelah Indonesia merdeka, serta memiliki kerangka yang dibutuhkan pemerintah untuk menerapkan kajian terkait kebijakan yang akan diterapkan dan dikeluarkan pemerintah sebagai regulasi dan aturan negara. Oleh : Gus Dalhari Harahap
Ketua Harian DPP Apkasindo